<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kebijakan transportasi Archives -</title>
	<atom:link href="https://www.pocconference.com/tag/kebijakan-transportasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pocconference.com/tag/kebijakan-transportasi/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Feb 2026 14:22:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.pocconference.com/wp-content/uploads/2023/12/cropped-cooltext449546090882758-1-32x32.png</url>
	<title>kebijakan transportasi Archives -</title>
	<link>https://www.pocconference.com/tag/kebijakan-transportasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Imlek 2026</title>
		<link>https://www.pocconference.com/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-imlek-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 14:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub DKI]]></category>
		<category><![CDATA[ganjil genap]]></category>
		<category><![CDATA[hari libur nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[lalu lintas Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub DKI 88/2019]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Baru Imlek 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-imlek-2026/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 16-17 Februari 2026 sehubungan dengan libur nasional Tahun Baru Imlek....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-imlek-2026/">Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Imlek 2026</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pocconference.com/" target="_blank" rel="noopener">pocconference</a> — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghentikan sementara penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama. Peniadaan ini berlaku pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026.</p>
<h2>Alasan Peniadaan Sistem Ganjil Genap</h2>
<p>Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa peniadaan mengacu pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,&#8221; jelas Syafrin dalam keterangan resminya pada Sabtu, 14 Februari 2026.</p>
<h2>Dasar Hukum Kebijakan</h2>
<p>Kebijakan peniadaan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Pertama, merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.</p>
<p>Kedua, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3). Dalam pergub tersebut diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.</p>
<h3>Imbauan Dishub DKI Jakarta</h3>
<p>Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas selama masa libur Imlek 2026.</p>
<p>Masyarakat diingatkan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran perjalanan dan keamanan semua pihak selama masa perayaan.</p>
<p>&#8220;Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,&#8221; pesan Syafrin Liputo menutup pernyataannya.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-imlek-2026/">Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Imlek 2026</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kritik Aptrindo Soal Larangan Truk Sumbu 3 Nataru 2026</title>
		<link>https://www.pocconference.com/kritik-aptrindo-soal-larangan-truk-sumbu-3-nataru-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 20:29:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan barang]]></category>
		<category><![CDATA[aptrindo]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[larangan truk]]></category>
		<category><![CDATA[nataru 2026]]></category>
		<category><![CDATA[sumbu 3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/kritik-aptrindo-soal-larangan-truk-sumbu-3-nataru-2026/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Asosiasi pengusaha angkutan protes kebijakan larangan truk sumbu 3 Nataru dinilai terlalu lama dan merugikan, meski sudah ada pembahasan....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/kritik-aptrindo-soal-larangan-truk-sumbu-3-nataru-2026/">Kritik Aptrindo Soal Larangan Truk Sumbu 3 Nataru 2026</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medsilica.com/page/4/" target="_blank" rel="noopener">angkaraja</a> — Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan kekhawatiran serius terkait durasi penerapan kebijakan pelarangan truk sumbu tiga selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu lama berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi para pengusaha angkutan.</p>
<p>&#8220;Pertanyaannya, untuk apa sebelumnya kami dikumpulkan di Kemenhub dan dimintai masukan terkait kebijakan ini? Pertemuan itu terkesan hanya formalitas belaka, sekadar untuk memberi kesan di masyarakat bahwa kebijakan telah dibicarakan dengan para pemangku kepentingan sebelum diterbitkan,&#8221; ujar Gemilang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Desember 2025.</p>
<p>Ia mengungkapkan kekecewaan karena aspirasi yang disampaikan para pengusaha terdampak ternyata tidak diindahkan. Keluhan utama yang diajukan adalah agar masa pelarangan tidak diberlakukan dalam jangka waktu yang terlalu panjang, namun hal tersebut tidak mendapatkan respons.</p>
<h2>Aturan Resmi dari Kemenhub</h2>
<p>Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan aturan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), truk dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol secara menerus mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.</p>
<p>&#8220;Tidak ada <i>window time</i> atau jeda waktu pada larangan di jalan tol,&#8221; tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pada Sabtu, 27 Desember 2025.</p>
<h3>Larangan Juga Berlaku di Jalan Arteri</h3>
<p>Aturan serupa juga berlaku untuk jalan non-tol atau arteri. Pada ruas jalan tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang beroperasi pada rentang tanggal yang sama, yaitu 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, namun dengan pembatasan waktu dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.</p>
<p>Aan Suhanan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi regulasi ini. &#8220;Kami ingatkan kepada para pengusaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk mematuhi aturan ini. Tujuannya adalah demi keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas selama periode puncak Nataru,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Kebijakan ini memicu polemik antara kebutuhan operasional logistik dan upaya pemerintah dalam mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan di momen hari raya yang padat.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/kritik-aptrindo-soal-larangan-truk-sumbu-3-nataru-2026/">Kritik Aptrindo Soal Larangan Truk Sumbu 3 Nataru 2026</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
