<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum Archives -</title>
	<atom:link href="https://www.pocconference.com/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pocconference.com/tag/hukum/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Apr 2026 12:27:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.pocconference.com/wp-content/uploads/2023/12/cropped-cooltext449546090882758-1-32x32.png</url>
	<title>hukum Archives -</title>
	<link>https://www.pocconference.com/tag/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Permohonan Penangguhan Penahanan Nadiem Makarim Masih Dikaji Hakim</title>
		<link>https://www.pocconference.com/permohonan-penangguhan-penahanan-nadiem-makarim-masih-dikaji-hakim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 12:27:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Mendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/?p=1144</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuh...</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/permohonan-penangguhan-penahanan-nadiem-makarim-masih-dikaji-hakim/">Permohonan Penangguhan Penahanan Nadiem Makarim Masih Dikaji Hakim</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih dalam tahap pertimbangan majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang disebut memerlukan perawatan berkelanjutan.</p>
<h2>Hakim Pertimbangkan Syarat-Syarat Khusus</h2>
<p>Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dikaji. Hakim menekankan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh terdakwa jika permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan nantinya dikabulkan.</p>
<p>&#8220;Majelis hakim membutuhkan kesanggupan dari terdakwa atau melalui advokatnya terkait hal-hal tertentu, apabila permohonan ini dikabulkan,&#8221; jelas Purwanto.</p>
<h3>Lokasi dan Kewajiban Selama Penangguhan</h3>
<p>Salah satu syarat utama yang diungkapkan hakim adalah penentuan lokasi tempat tinggal yang jelas selama masa penangguhan penahanan berlangsung. Terdakwa diwajibkan untuk menetap dan tidak meninggalkan lokasi yang telah ditentukan tersebut, baik itu dalam skema tahanan rumah maupun tahanan kota.</p>
<p>&#8220;Terdakwa harus memenuhi syarat, yaitu tidak meninggalkan tempat yang ditetapkan, misalnya jika penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,&#8221; tegas Purwanto lebih lanjut.</p>
<p>Keputusan akhir mengenai permohonan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai mantan pejabat tinggi dan kompleksitas kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang sedang dihadapinya.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/permohonan-penangguhan-penahanan-nadiem-makarim-masih-dikaji-hakim/">Permohonan Penangguhan Penahanan Nadiem Makarim Masih Dikaji Hakim</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Bebas untuk Videografer dalam Kasus Korupsi Pengadaan Video Desa</title>
		<link>https://www.pocconference.com/vonis-bebas-untuk-videografer-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-video-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 15:29:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[karo]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan desa]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri medan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan bebas]]></category>
		<category><![CDATA[videografer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/?p=1132</guid>

					<description><![CDATA[<p>Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan video profil desa di Karo. Hakim memulihkan hak dan martabatnya....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/vonis-bebas-untuk-videografer-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-video-desa/">Vonis Bebas untuk Videografer dalam Kasus Korupsi Pengadaan Video Desa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa.</p>
<h2>Dakwaan Jaksa Ditolak, Terdakwa Dibebaskan</h2>
<p>Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang di ruang utama PN Medan menghasilkan putusan yang membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan. Amar putusan hakim tegas menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,&#8221; ucap Yusafrihardi di hadapan hadirin sidang.</p>
<h3>Pemulihan Hak dan Martabat</h3>
<p>Lebih dari sekadar pembebasan, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal segera dipulihkan. Pemulihan ini mencakup kedudukan, harkat, dan martabatnya di mata hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Putusan ini menjadi koreksi terhadap proses hukum yang telah dijalaninya.</p>
<h2>Tuntutan Berat yang Akhirnya Gugur</h2>
<p>Vonis bebas ini merupakan titik balik dramatis. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.</p>
<p>Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan ternyata tidak mendukung dakwaan tersebut, sehingga membawa Amsal pada kebebasannya.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/vonis-bebas-untuk-videografer-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-video-desa/">Vonis Bebas untuk Videografer dalam Kasus Korupsi Pengadaan Video Desa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilik dan Manajer White Rabbit Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba</title>
		<link>https://www.pocconference.com/pemilik-dan-manajer-white-rabbit-ditangkap-terkait-peredaran-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 18:31:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[klub malam]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[white rabbit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/pemilik-dan-manajer-white-rabbit-ditangkap-terkait-peredaran-narkoba/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bareskrim Polri ungkap keterlibatan manajemen klub malam White Rabbit dalam praktik peredaran narkotika di lokasi usai pemeriksaan karyawan....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/pemilik-dan-manajer-white-rabbit-ditangkap-terkait-peredaran-narkoba/">Pemilik dan Manajer White Rabbit Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bareskrim Polri telah menangkap dua orang petinggi Kelab Malam White Rabbit, yaitu pemilik Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu. Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di lokasi hiburan tersebut.</p>
<h2>Keterlibatan Manajemen Terungkap dari Hasil Pemeriksaan</h2>
<p>Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keterlibatan pihak manajemen terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah karyawan yang lebih dulu diamankan. Dari keterangan para karyawan tersebut, diketahui bahwa aktivitas peredaran narkotika di White Rabbit melibatkan pihak di level manajerial.</p>
<h3>Peran Manajer Operasional dan Pemilik</h3>
<p>Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memaparkan peran masing-masing tersangka. Yaser Leopold Talahatu, selaku Manajer Operasional, diduga berperan memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh tamu yang dilakukan melalui waiter atau server.</p>
<p>Sementara itu, Alex Kurniawan yang merupakan Direktur dan pemilik White Rabbit, diduga mengetahui sekaligus menyetujui aktivitas ilegal tersebut. Lebih lanjut, Alex disebut memberikan jaminan keamanan agar praktik peredaran narkoba bisa berjalan di klub malamnya.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan briefing yang dilaksanakan di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan,&#8221; tambah Eko dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/3/2026).</p>
<p>Kasus ini menunjukkan upaya penegak hukum untuk tidak hanya menindak pengedar dan pengguna, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau fasilitas bagi peredaran gelap narkotika.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/pemilik-dan-manajer-white-rabbit-ditangkap-terkait-peredaran-narkoba/">Pemilik dan Manajer White Rabbit Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Diubah KPK</title>
		<link>https://www.pocconference.com/status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas-diubah-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 20:05:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas-diubah-kpk/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK mengubah status tahanan tersangka kasus kuota haji dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas-diubah-kpk/">Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Diubah KPK</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah perubahan status penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjalani tahanan rumah, kini akan kembali ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih milik KPK.</p>
<h2>Proses Pengalihan Status Penahanan</h2>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan jenis penahanan tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang sedang berjalan dalam penyidikan perkara.</p>
<h3>Pemeriksaan Kesehatan sebagai Tahap Awal</h3>
<p>Sebelum memasuki Rutan Merah Putih, Yaqut Cholil Qoumas terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan. Saat ini, proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Hasil dari tes kesehatan ini akan menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya.</p>
<h2>Dampak terhadap Proses Penyidikan</h2>
<p>KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini tidak akan mengganggu atau memperlambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Institusi ini memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan progresif sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Tujuan dari kelanjutan proses ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan secara menyeluruh, sebelum kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas-diubah-kpk/">Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Diubah KPK</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Delpedro Marhaen Bebas, Disambut Syukuran dan Pallubasa</title>
		<link>https://www.pocconference.com/delpedro-marhaen-bebas-disambut-syukuran-dan-pallubasa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 18:26:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan]]></category>
		<category><![CDATA[Lokataru]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[solidaritas]]></category>
		<category><![CDATA[vonis bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/delpedro-marhaen-bebas-disambut-syukuran-dan-pallubasa/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kisah penyambutan sederhana penuh makna bagi aktivis Delpedro Marhaen usai divonis bebas oleh pengadilan....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/delpedro-marhaen-bebas-disambut-syukuran-dan-pallubasa/">Delpedro Marhaen Bebas, Disambut Syukuran dan Pallubasa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Suasana hangat dan penuh syukur menyelimuti Delpedro Marhaen setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya bebas. Penyambutan untuk Direktur Lokataru itu berlangsung sederhana, tanpa seremoni besar, namun sarat makna bagi keluarga, sahabat, dan rekan-rekan seperjuangannya.</p>
<p>Kehadiran mereka yang menjemput di pengadilan menjadi bukti solidaritas yang terjaga sejak proses hukum berlangsung hingga detik-detik pembacaan putusan. &#8220;Keluarga dan teman-teman yang menyaksikan sidang putusan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka ikut menjemput juga,&#8221; ujar Delpedro.</p>
<h2>Syukuran Sederhana Penuh Kehangatan</h2>
<p>Kepulangan Delpedro ke rumah dirayakan dengan syukuran yang sederhana. Tidak ada persiapan khusus, hanya berkumpul bersama sanak saudara dalam kehangatan yang mungkin telah lama dirindukan. Momen itu semakin lengkap dengan buka puasa bersama keluarga dan sejumlah rekan aktivis yang hadir, sebagai wujud rasa syukur atas kebebasan dan dukungan moral yang terus mengalir.</p>
<p>&#8220;Kami langsung adakan buka bersama, sekaligus syukuran kemarin. Beberapa rekan aktivis hadir dan memberikan ucapan dukungan,&#8221; tuturnya.</p>
<h2>Bendera Iran dan Pallubasa sebagai Penyemangat</h2>
<p>Menjelang pembacaan putusan, Delpedro hanya menyampaikan satu permintaan khusus: dibawakan bendera Iran. Permintaan itu bukan tanpa alasan. Ia menyatakan hal tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Iran pasca serangan yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, sekaligus ungkapan duka.</p>
<p>&#8220;Saya hanya minta dibawakan bendera Iran saja kemarin, sebagai dukungan terhadap Iran dan ungkapan duka atas syahidnya pemimpin Iran, Ali Khamenei,&#8221; jelas Delpedro.</p>
<p>Selain bendera, kehangatan suasana juga datang dari makanan favoritnya, Pallubasa. Hidangan khas Makassar, Sulawesi Selatan, yang kaya rempah dan berkuah gurih itu sengaja dibawakan keluarga karena mengetahui kesukaannya. &#8220;Keluarga tahu itu makanan kesukaan saya,&#8221; katanya.</p>
<h2>Dasar Pertimbangan Hukum Pembebasan</h2>
<p>Delpedro Marhaen bersama tiga orang lainnya, yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan kericuhan saat demonstrasi akhir Agustus 2025.</p>
<p>Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, tidak terdapat bukti yang cukup bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang disebarkan adalah keliru. Hakim juga menilai tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi.</p>
<p>&#8220;Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri,&#8221; kata hakim. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan pada Jumat, 6 Maret 2026.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/delpedro-marhaen-bebas-disambut-syukuran-dan-pallubasa/">Delpedro Marhaen Bebas, Disambut Syukuran dan Pallubasa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PTUN Batalkan IMB Proyek di Pulo Mas, Wajibkan Pencabutan</title>
		<link>https://www.pocconference.com/ptun-batalkan-imb-proyek-di-pulo-mas-wajibkan-pencabutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 14:33:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[izin bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pulo Mas]]></category>
		<category><![CDATA[putusan pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tata usaha negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/ptun-batalkan-imb-proyek-di-pulo-mas-wajibkan-pencabutan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung di Jakarta Timur dan mewajibkan pencabutan izin serta pembayaran biaya perkara....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/ptun-batalkan-imb-proyek-di-pulo-mas-wajibkan-pencabutan/">PTUN Batalkan IMB Proyek di Pulo Mas, Wajibkan Pencabutan</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pocconference.com/" target="_blank" rel="noopener">pocconference</a> — Sebuah putusan penting dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan izin pembangunan sebuah gedung. Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Yustan Abithoyib, dengan Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar sebagai hakim anggota. Proses persidangan dicatat oleh panitera pengganti Suprapti dan juru sita pengganti Bagus Nur Hadiwidjoyo.</p>
<h2>Objek Sengketa dan Amar Putusan</h2>
<p>Inti dari sengketa ini adalah pembatalan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernomor SK-PBG-371502-24032025-003. Izin yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 atas nama pelaku usaha S Steven Kurniawan ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.</p>
<p>Majelis hakim tidak hanya membatalkan izin tersebut, tetapi juga mengeluarkan perintah tegas kepada pihak tergugat, dalam hal ini instansi yang menerbitkan izin, untuk mencabut PBG yang telah dikeluarkan. Perintah ini tercantum secara rinci dalam amar putusan.</p>
<h3>Lokasi dan Kewajiban Tambahan</h3>
<p>Bangunan yang izinnya dibatalkan terletak di Jalan Pulo Mas Barat II, Blok A.1 Kavling 69 dan 70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Selain kewajiban pencabutan izin, PTUN juga menghukum pihak tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 261.000.</p>
<p>Putusan ini menegaskan peran pengawasan hukum terhadap proses penerbitan izin tata ruang dan bangunan, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi tertibnya pembangunan.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/ptun-batalkan-imb-proyek-di-pulo-mas-wajibkan-pencabutan/">PTUN Batalkan IMB Proyek di Pulo Mas, Wajibkan Pencabutan</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Respons Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas</title>
		<link>https://www.pocconference.com/kpk-respons-praperadilan-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 10:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan pidana]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/kpk-respons-praperadilan-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK menghormati hak hukum Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/kpk-respons-praperadilan-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas/">KPK Respons Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pocconference.com/" target="_blank" rel="noopener">pocconference</a> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons resmi terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak hukum yang digunakan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas dengan mengajukan upaya praperadilan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers pada Rabu, 11 Februari 2026.</p>
<h2>Praperadilan sebagai Hak Konstitusional</h2>
<p>Budi Prasetyo menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. KPK memandang mekanisme ini sebagai bagian integral dari proses uji materiel dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p>
<p>&#8220;Praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,&#8221; jelas Budi Prasetyo.</p>
<h3>KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan</h3>
<p>Meskipun menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah ini menyatakan komitmennya untuk tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.</p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pertama untuk perkara praperadilan ini pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Informasi ini dapat dilacak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/kpk-respons-praperadilan-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas/">KPK Respons Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Kajari Diperiksa Kejagung Terkait Laporan Masyarakat</title>
		<link>https://www.pocconference.com/tiga-kajari-diperiksa-kejagung-terkait-laporan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 20:31:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jamintel]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[laporan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/tiga-kajari-diperiksa-kejagung-terkait-laporan-masyarakat/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Agung mengklarifikasi tiga kepala kejaksaan negeri usai terima laporan masyarakat. PLH telah ditunjuk untuk mengisi kekosongan....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/tiga-kajari-diperiksa-kejagung-terkait-laporan-masyarakat/">Tiga Kajari Diperiksa Kejagung Terkait Laporan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pocconference.com/" target="_blank" rel="noopener">pocconference</a> — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tiga orang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan yang diterima dari masyarakat. Proses klarifikasi berlangsung di bawah koordinasi tim penyidik Kejagung.</p>
<p>Untuk memastikan kelancaran pelayanan di daerah selama proses berlangsung, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menunjuk Pelaksana Harian (PLH) di masing-masing kejaksaan negeri yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.</p>
<h2>Proses Klarifikasi Masih Berjalan</h2>
<p>Ketiga pejabat yang sedang diperiksa tersebut menduduki posisi sebagai Kajari Padang Lawas, Kajari Sampang, dan Kajari Magetan. Saat ini, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung yang bertanggung jawab melakukan proses klarifikasi.</p>
<p>Proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal dan belum diserahkan ke bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Hal ini menandakan bahwa fokus saat ini adalah pada pengumpulan informasi dan klarifikasi fakta terkait laporan yang masuk.</p>
<h3>Mekanisme dan Kemungkinan Hasil Pemeriksaan</h3>
<p>Hasil dari proses klarifikasi ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi adanya pelanggaran, maka perkara akan dilimpahkan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Ada beberapa kemungkinan hasil akhir dari proses ini. Bila terbukti ada indikasi tindak pidana, maka mekanisme hukum pidana dapat diteruskan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti pelanggaran pidana, pejabat yang bersangkutan dapat dikembalikan ke tugasnya di daerah. Namun, jika terdapat pelanggaran terhadap kode etik, proses etik tetap dapat dijalankan.</p>
<p>Prinsip praduga tidak bersakit tetap dijunjung tinggi selama proses klarifikasi ini berlangsung. Tujuan utama adalah untuk mencari kejelasan dan kebenaran atas setiap laporan yang diterima, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/tiga-kajari-diperiksa-kejagung-terkait-laporan-masyarakat/">Tiga Kajari Diperiksa Kejagung Terkait Laporan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Jemput Paksa Kepala Kejari Sampang untuk Pemeriksaan</title>
		<link>https://www.pocconference.com/kejagung-jemput-paksa-kepala-kejari-sampang-untuk-pemeriksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 21:11:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[Fadilah Helmi]]></category>
		<category><![CDATA[Jamwas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjemputan paksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/kejagung-jemput-paksa-kepala-kejari-sampang-untuk-pemeriksaan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/kejagung-jemput-paksa-kepala-kejari-sampang-untuk-pemeriksaan/">Kejagung Jemput Paksa Kepala Kejari Sampang untuk Pemeriksaan</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pocconference.com/" target="_blank" rel="noopener">pocconference</a> — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, pada Selasa (20/1/2026) sore. Tindakan hukum ini dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejagung untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tersebut.</p>
<h2>Proses Pemeriksaan Dimulai</h2>
<p>Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa langkah penjemputan ini dilakukan bukan sebagai operasi tangkap tangan (OTT), melainkan untuk efisiensi pemeriksaan. Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara langsung.</p>
<p>&#8220;Dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen, beliau dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, Bidang Intelijen bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat yang diterima,&#8221; jelas Rudi Margono saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).</p>
<h3>Duduk Perkara Masih Diselidiki</h3>
<p>Rudi Margono menyatakan bahwa detail spesifik mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Kajari Sampang tersebut belum dapat diungkap ke publik. Penyidik masih bergantung pada hasil pemeriksaan langsung terhadap Fadilah Helmi untuk mendapatkan kejelasan.</p>
<p>&#8220;Saat ini masih dalam proses permintaan keterangan,&#8221; tutur Rudi, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal untuk mengumpulkan fakta dan informasi.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/kejagung-jemput-paksa-kepala-kejari-sampang-untuk-pemeriksaan/">Kejagung Jemput Paksa Kepala Kejari Sampang untuk Pemeriksaan</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK Usai OTT Pengisian Jabatan Desa</title>
		<link>https://www.pocconference.com/bupati-pati-sudewo-ditahan-kpk-usai-ott-pengisian-jabatan-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 17:34:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Pati]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[operasi tangkap tangan]]></category>
		<category><![CDATA[politik daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/bupati-pati-sudewo-ditahan-kpk-usai-ott-pengisian-jabatan-desa/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Pati Sudewo ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa. Uang Rp2,6 miliar disita dalam operasi tangkap tangan....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/bupati-pati-sudewo-ditahan-kpk-usai-ott-pengisian-jabatan-desa/">Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK Usai OTT Pengisian Jabatan Desa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pocconference.com/" target="_blank" rel="noopener">pocconference</a> — Bupati Pati, Sudewo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Penahanan ini dilakukan setelah pihak KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.</p>
<h2>Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan</h2>
<p>Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah berhasil menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proses pengisian posisi di tingkat desa.</p>
<h3>Empat Tersangka dan Masa Penahanan</h3>
<p>Setelah melalui pemeriksaan selama 1&#215;24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan Bupati Sudewo sebagai salah satunya. Bersama tiga tersangka lainnya, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih.</p>
<p>Masa penahanan untuk Bupati Pati ini ditetapkan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Selama periode ini, proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam modus dan jaringan yang terlibat.</p>
<h2>Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya</h2>
<p>Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi dan penyuapan yang merugikan keuangan negara.</p>
<p>Kasus ini kembali menyoroti kerentanan proses pengisian jabatan di tingkat daerah terhadap praktik korupsi. KPK diharapkan dapat bekerja tuntas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat kabupaten.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/bupati-pati-sudewo-ditahan-kpk-usai-ott-pengisian-jabatan-desa/">Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK Usai OTT Pengisian Jabatan Desa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
