<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ganjil genap Archives -</title>
	<atom:link href="https://www.pocconference.com/tag/ganjil-genap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pocconference.com/tag/ganjil-genap/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Feb 2026 14:22:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.pocconference.com/wp-content/uploads/2023/12/cropped-cooltext449546090882758-1-32x32.png</url>
	<title>ganjil genap Archives -</title>
	<link>https://www.pocconference.com/tag/ganjil-genap/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Imlek 2026</title>
		<link>https://www.pocconference.com/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-imlek-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 14:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub DKI]]></category>
		<category><![CDATA[ganjil genap]]></category>
		<category><![CDATA[hari libur nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[lalu lintas Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub DKI 88/2019]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Baru Imlek 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-imlek-2026/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 16-17 Februari 2026 sehubungan dengan libur nasional Tahun Baru Imlek....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-imlek-2026/">Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Imlek 2026</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pocconference.com/" target="_blank" rel="noopener">pocconference</a> — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghentikan sementara penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama. Peniadaan ini berlaku pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026.</p>
<h2>Alasan Peniadaan Sistem Ganjil Genap</h2>
<p>Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa peniadaan mengacu pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,&#8221; jelas Syafrin dalam keterangan resminya pada Sabtu, 14 Februari 2026.</p>
<h2>Dasar Hukum Kebijakan</h2>
<p>Kebijakan peniadaan ini memiliki landasan hukum yang jelas. Pertama, merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.</p>
<p>Kedua, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3). Dalam pergub tersebut diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.</p>
<h3>Imbauan Dishub DKI Jakarta</h3>
<p>Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas selama masa libur Imlek 2026.</p>
<p>Masyarakat diingatkan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran perjalanan dan keamanan semua pihak selama masa perayaan.</p>
<p>&#8220;Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,&#8221; pesan Syafrin Liputo menutup pernyataannya.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-imlek-2026/">Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Imlek 2026</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mobil Calya Pakai Pelat Biru Kendaraan Listrik, Polisi Buru Pengemudi</title>
		<link>https://www.pocconference.com/mobil-calya-pakai-pelat-biru-kendaraan-listrik-polisi-buru-pengemudi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 21:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[megapolitan]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[ganjil genap]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelat nomor biru]]></category>
		<category><![CDATA[polisi Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[TNKB palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Toyota Calya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/mobil-calya-pakai-pelat-biru-kendaraan-listrik-polisi-buru-pengemudi/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polisi menyelidiki pengemudi Toyota Calya yang viral menggunakan pelat nomor berstiker biru khusus kendaraan listrik. Diduga untuk hindari ganjil gena...</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/mobil-calya-pakai-pelat-biru-kendaraan-listrik-polisi-buru-pengemudi/">Mobil Calya Pakai Pelat Biru Kendaraan Listrik, Polisi Buru Pengemudi</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.pocconference.com/" target="_blank" rel="noopener">pocconference</a> — Sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam menjadi sorotan setelah terlihat menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) berstiker biru, yang secara regulasi hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Video yang merekam aksi tersebut viral di media sosial, mendorong kepolisian untuk memburu identitas pengemudinya.</p>
<h2>Kronologi Kejadian</h2>
<p>Dalam rekaman yang beredar, terlihat Toyota Calya bernomor polisi B 1454 AJ sedang melaju di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelat dengan stiker berwarna biru yang khas untuk kendaraan listrik itu terpasang jelas di bagian belakang mobil saat melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).</p>
<p>Narasi dalam video menyiratkan bahwa penggunaan pelat khusus tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengelak dari aturan pembatasan ganjil-genap yang berlaku di ibu kota. Dugaan ini kini menjadi salah satu fokus penyelidikan pihak berwajib.</p>
<h2>Penyelidikan Berlangsung</h2>
<p>Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Ary Setyo, mengonfirmasi bahwa timnya telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Pencarian terhadap pengemudi dan pemilik kendaraan masih terus dilakukan, meski hingga kini identitas mereka belum berhasil terungkap.</p>
<p>&#8220;Masih dalam penyelidikan,&#8221; tegas Ary saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Januari 2026.</p>
<h3>Dugaan Pelanggaran</h3>
<p>Berdasarkan penelusuran awal, Ary menyatakan adanya dugaan kuat bahwa TNKB yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Artinya, pelat bernuansa biru yang seharusnya menandai kendaraan ramah lingkungan itu dipasang pada mobil konvensional berbahan bakar minyak.</p>
<p>&#8220;Diduga TNKB tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,&#8221; ujarnya.</p>
<h2>Konsekuensi Hukum</h2>
<p>Secara hukum lalu lintas, tindakan tersebut telah masuk kategori pelanggaran. Pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (ULLAJ) terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan.</p>
<p>Ary menambahkan bahwa pihaknya juga membuka kemungkinan untuk penindakan pidana. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pemalsuan TNKB, maka kasus ini akan dilimpahkan ke unit reserse kriminal untuk diproses lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kalau terbukti nanti ada unsur pidana, kita limpahkan ke reskrim,&#8221; jelas Ary menegaskan.</p>
<p>Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi registrasi kendaraan dan potensi penyalahgunaan aturan yang dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah, seperti kebijakan kendaraan listrik.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/mobil-calya-pakai-pelat-biru-kendaraan-listrik-polisi-buru-pengemudi/">Mobil Calya Pakai Pelat Biru Kendaraan Listrik, Polisi Buru Pengemudi</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
