<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>hukum Archives -</title>
	<atom:link href="https://www.pocconference.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pocconference.com/category/hukum/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 05:31:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.pocconference.com/wp-content/uploads/2023/12/cropped-cooltext449546090882758-1-32x32.png</url>
	<title>hukum Archives -</title>
	<link>https://www.pocconference.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengacara Yaqut Bantah Aliran Dana ke Pansus Haji DPR</title>
		<link>https://www.pocconference.com/pengacara-yaqut-bantah-aliran-dana-ke-pansus-haji-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 05:31:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pemeriksa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Haji DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/?p=1160</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kliennya tidak pernah menerima atau menyerahkan uang kepada anggota DPR terkait kasus kuota haji....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/pengacara-yaqut-bantah-aliran-dana-ke-pansus-haji-dpr/">Pengacara Yaqut Bantah Aliran Dana ke Pansus Haji DPR</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdulkadir, secara tegas membantah narasi yang berkembang di publik mengenai adanya aliran dana dari kliennya kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Bantahan ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya uang yang diterima maupun diberikan terkait kasus korupsi kuota haji.</p>
<h2>Klaim Tanpa Bukti dan Upaya Pembentukan Opini</h2>
<p>Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Dodi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tudingan tersebut. Ia merujuk pada klarifikasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan hal serupa.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan klarifikasi BPK, tidak ada bukti yang bisa disampaikan bahwa Gus Yaqut menerima uang atau memberikan uang kepada DPR. Itu sudah jelas!&#8221; tegas Dodi. Ia mendorong publik untuk melakukan pengecekan langsung ke BPK sebagai bentuk <i>check and recheck</i>.</p>
<p>Dodi menilai, pemberitaan yang beredar cenderung sepihak dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap kliennya. Menurutnya, narasi ini berusaha menggiring pandangan publik seakan-akan Yaqut adalah seorang kriminal sejak awal, sekaligus mengalihkan perhatian dari masalah yang lebih substantif.</p>
<h2>Klarifikasi untuk Transparansi Publik</h2>
<p>&#8220;Ini sepenuhnya tidak benar, tidak berdasar, dan tendensius. Seakan-akan hanya untuk menjustifikasi bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka adalah benar,&#8221; ujar Dodi. Ia menekankan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah terlibat dalam penerimaan atau penyerahan uang kepada anggota dewan.</p>
<p>Dodi menyatakan, klarifikasi ini dilakukan dengan berat hati demi transparansi publik. Tujuannya agar masyarakat memahami fakta sebenarnya yang melatarbelakangi persoalan haji yang sedang ditangani.</p>
<h3>Temuan KPK dan Sosok Perantara</h3>
<p>Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita uang sebesar 1 juta Dolar AS yang diduga disiapkan dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Pansus Haji DPR RI.</p>
<p>Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA. Menurut Achmad, dana itu belum sempat dibagikan kepada anggota pansus dan masih dipegang oleh ZA saat disita.</p>
<p>&#8220;Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus,&#8221; kata Achmad. Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami peran serta asal muasal uang yang dipegang oleh ZA tersebut.</p>
<p>KPK mengonfirmasi bahwa ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut, namun kembali menegaskan bahwa transfer ke anggota DPR belum terjadi. Investigasi terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/pengacara-yaqut-bantah-aliran-dana-ke-pansus-haji-dpr/">Pengacara Yaqut Bantah Aliran Dana ke Pansus Haji DPR</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPM FH UI Cabut Status Anggota Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual</title>
		<link>https://www.pocconference.com/bpm-fh-ui-cabut-status-anggota-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 11:30:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[BPM FHUI]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kampus]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan korban]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi akademik]]></category>
		<category><![CDATA[satgas PPKS]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/?p=1152</guid>

					<description><![CDATA[<p>BPM FH UI menjatuhkan sanksi organisasi terhadap mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual. UI tegaskan proses berjalan profesional dan berperspektif...</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/bpm-fh-ui-cabut-status-anggota-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual/">BPM FH UI Cabut Status Anggota Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FHUI) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Sanksi ini dikenakan kepada mahasiswa yang diduga terlibat dalam sebuah kasus pelecehan seksual.</p>
<p>Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Universitas menyatakan bahwa jika dalam investigasi lebih lanjut terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<h2>Komitmen Universitas dalam Penanganan</h2>
<p>Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.</p>
<p>&#8220;UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan,&#8221; jelas Panigoro di Kampus UI Depok.</p>
<h3>Pendampingan Komprehensif bagi Korban</h3>
<p>Universitas menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, yang mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Tujuannya adalah untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.</p>
<p>Selama proses berlangsung, UI mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk bersikap bijak. Hal ini termasuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses penanganan yang sedang berjalan demi menjaga integritas investigasi dan melindungi semua pihak yang terlibat.</p>
<h2>Sikap Tegas terhadap Segala Bentuk Kekerasan Seksual</h2>
<p>Pihak universitas menyatakan sikap tegasnya terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa. UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi baik dalam interaksi digital maupun tatap muka, merupakan pelanggaran serius.</p>
<p>Pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika, tetapi juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<h3>Proses Berjalan dengan Prinsip Keadilan dan Kerahasiaan</h3>
<p>Proses penanganan saat ini tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pendekatan yang digunakan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.</p>
<p>Prosedur yang dilakukan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi intensif dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.</p>
<h2>Komitmen Jangka Panjang untuk Keamanan Kampus</h2>
<p>Universitas Indonesia menegaskan komitmen jangka panjangnya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Komitmen ini diwujudkan melalui penyusunan kebijakan yang lebih tegas, program edukasi berkelanjutan bagi seluruh warga kampus, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban.</p>
<p>Tujuan akhir dari semua upaya ini adalah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi setiap individu di dalamnya.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/bpm-fh-ui-cabut-status-anggota-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual/">BPM FH UI Cabut Status Anggota Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Permohonan Penangguhan Penahanan Nadiem Makarim Masih Dikaji Hakim</title>
		<link>https://www.pocconference.com/permohonan-penangguhan-penahanan-nadiem-makarim-masih-dikaji-hakim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 12:27:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Mendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/?p=1144</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hakim masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuh...</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/permohonan-penangguhan-penahanan-nadiem-makarim-masih-dikaji-hakim/">Permohonan Penangguhan Penahanan Nadiem Makarim Masih Dikaji Hakim</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih dalam tahap pertimbangan majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang disebut memerlukan perawatan berkelanjutan.</p>
<h2>Hakim Pertimbangkan Syarat-Syarat Khusus</h2>
<p>Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dikaji. Hakim menekankan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh terdakwa jika permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan nantinya dikabulkan.</p>
<p>&#8220;Majelis hakim membutuhkan kesanggupan dari terdakwa atau melalui advokatnya terkait hal-hal tertentu, apabila permohonan ini dikabulkan,&#8221; jelas Purwanto.</p>
<h3>Lokasi dan Kewajiban Selama Penangguhan</h3>
<p>Salah satu syarat utama yang diungkapkan hakim adalah penentuan lokasi tempat tinggal yang jelas selama masa penangguhan penahanan berlangsung. Terdakwa diwajibkan untuk menetap dan tidak meninggalkan lokasi yang telah ditentukan tersebut, baik itu dalam skema tahanan rumah maupun tahanan kota.</p>
<p>&#8220;Terdakwa harus memenuhi syarat, yaitu tidak meninggalkan tempat yang ditetapkan, misalnya jika penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,&#8221; tegas Purwanto lebih lanjut.</p>
<p>Keputusan akhir mengenai permohonan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai mantan pejabat tinggi dan kompleksitas kasus dugaan korupsi pengadaan barang yang sedang dihadapinya.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/permohonan-penangguhan-penahanan-nadiem-makarim-masih-dikaji-hakim/">Permohonan Penangguhan Penahanan Nadiem Makarim Masih Dikaji Hakim</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota OPM Pelaku Penembakan ke Tito Karnavian Ditangkap</title>
		<link>https://www.pocconference.com/anggota-opm-pelaku-penembakan-ke-tito-karnavian-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 03:09:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan papua]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok bersenjata]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal bersenjata]]></category>
		<category><![CDATA[operasi damai cartenz]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/?p=1136</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pulan Wonda, tersangka penembakan rombongan Tito Karnavian di Papua pada 2012, akhirnya diringkus Satgas Damai Cartenz setelah 14 tahun buron....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/anggota-opm-pelaku-penembakan-ke-tito-karnavian-ditangkap/">Anggota OPM Pelaku Penembakan ke Tito Karnavian Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah lebih dari satu dekade menjadi buronan, anggota kelompok bersenjata yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap rombongan mantan Kapolda Papua Jenderal Tito Karnavian akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Pulan Wonda alias Kamenak, yang merupakan anggota kelompok Kodap XII Lanny Jaya, berhasil diringkus oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026.</p>
<h2>Operasi Penangkapan di Puncak Jaya</h2>
<p>Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Tim Satgas yang sedang melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia mendeteksi keberadaan Pulan Wonda di sebuah bengkel motor.</p>
<p>&#8220;Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan,&#8221; jelas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo.</p>
<h2>Rekam Jejak Kekerasan yang Panjang</h2>
<p>Pulan Wonda memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata. Keterlibatannya yang paling menonjol adalah dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.</p>
<p>Selain kasus tersebut, pelaku juga diduga terlibat dalam berbagai penyerangan terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya sejak tahun 2010. Mobilitasnya yang tinggi membuatnya sulit dilacak selama bertahun-tahun.</p>
<h3>Barang Bukti yang Disita</h3>
<p>Dalam operasi penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:</p>
<p>Satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 warna hitam, tiga unit handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60), dua buah charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, serta tiga lembar uang palsu dan barang pribadi lainnya.</p>
<h2>Jeratan Hukum dan Proses Lanjutan</h2>
<p>Pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dan tindak pidana pembakaran. Pasal-pasal yang dikenakan mengancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.</p>
<p>Meski telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan kelompok pelaku. Saat ini, Pulan Wonda sedang menjalani perawatan medis untuk lukanya sebelum menjalani proses hukum selanjutnya.</p>
<h2>Pendekatan Profesional dan Humanis</h2>
<p>Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap diutamakan, termasuk penanganan medis terhadap pelaku.</p>
<p>&#8220;Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan. Keamanan yang kondusif hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak,&#8221; tegas Faizal Ramadhani.</p>
<h3>Rekam Jejak Kriminal Pulan Wonda</h3>
<p>Catatan kejahatan Pulan Wonda mencakup serangkaian insiden berdarah:</p>
<p><strong>Tahun 2010:</strong> Menyerang warga sipil di Kampung Wandenggobak (menyebabkan dua tewas dan dua luka) serta aparat Polri di Kampung Lumbuk Tingginambut dan Kampung Sanoba (mengakibatkan beberapa anggota luka-luka).</p>
<p><strong>Januari 2012:</strong> Terlibat kontak senjata dengan aparat di Kampung Wuyukwi dan menewaskan seorang briptu di Wandenggobak.</p>
<p><strong>November 2012:</strong> Terlibat dalam perampasan senjata api dan pembakaran Mapolsek Pirime yang menewaskan tiga anggota polisi, serta penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua Tito Karnavian di Desa Nambume.</p>
<p><strong>Desember 2012 &#038; Tahun 2014:</strong> Terlibat dalam penembakan warga sipil di Tiom dan penyerangan terhadap aparat TNI/Polri di Distrik Pirime.</p>
<p>Penangkapan ini menjadi capaian signifikan bagi Satgas Damai Cartenz dalam upaya menciptakan stabilitas keamanan dan mendorong perdamaian di Tanah Papua.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/anggota-opm-pelaku-penembakan-ke-tito-karnavian-ditangkap/">Anggota OPM Pelaku Penembakan ke Tito Karnavian Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Bebas untuk Videografer dalam Kasus Korupsi Pengadaan Video Desa</title>
		<link>https://www.pocconference.com/vonis-bebas-untuk-videografer-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-video-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 15:29:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[karo]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan desa]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri medan]]></category>
		<category><![CDATA[putusan bebas]]></category>
		<category><![CDATA[videografer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/?p=1132</guid>

					<description><![CDATA[<p>Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan video profil desa di Karo. Hakim memulihkan hak dan martabatnya....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/vonis-bebas-untuk-videografer-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-video-desa/">Vonis Bebas untuk Videografer dalam Kasus Korupsi Pengadaan Video Desa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa.</p>
<h2>Dakwaan Jaksa Ditolak, Terdakwa Dibebaskan</h2>
<p>Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang di ruang utama PN Medan menghasilkan putusan yang membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan. Amar putusan hakim tegas menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak berhasil membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,&#8221; ucap Yusafrihardi di hadapan hadirin sidang.</p>
<h3>Pemulihan Hak dan Martabat</h3>
<p>Lebih dari sekadar pembebasan, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal segera dipulihkan. Pemulihan ini mencakup kedudukan, harkat, dan martabatnya di mata hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Putusan ini menjadi koreksi terhadap proses hukum yang telah dijalaninya.</p>
<h2>Tuntutan Berat yang Akhirnya Gugur</h2>
<p>Vonis bebas ini merupakan titik balik dramatis. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.</p>
<p>Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan ternyata tidak mendukung dakwaan tersebut, sehingga membawa Amsal pada kebebasannya.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/vonis-bebas-untuk-videografer-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-video-desa/">Vonis Bebas untuk Videografer dalam Kasus Korupsi Pengadaan Video Desa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilik dan Manajer White Rabbit Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba</title>
		<link>https://www.pocconference.com/pemilik-dan-manajer-white-rabbit-ditangkap-terkait-peredaran-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 18:31:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[klub malam]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana]]></category>
		<category><![CDATA[white rabbit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/pemilik-dan-manajer-white-rabbit-ditangkap-terkait-peredaran-narkoba/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bareskrim Polri ungkap keterlibatan manajemen klub malam White Rabbit dalam praktik peredaran narkotika di lokasi usai pemeriksaan karyawan....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/pemilik-dan-manajer-white-rabbit-ditangkap-terkait-peredaran-narkoba/">Pemilik dan Manajer White Rabbit Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bareskrim Polri telah menangkap dua orang petinggi Kelab Malam White Rabbit, yaitu pemilik Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu. Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di lokasi hiburan tersebut.</p>
<h2>Keterlibatan Manajemen Terungkap dari Hasil Pemeriksaan</h2>
<p>Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keterlibatan pihak manajemen terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah karyawan yang lebih dulu diamankan. Dari keterangan para karyawan tersebut, diketahui bahwa aktivitas peredaran narkotika di White Rabbit melibatkan pihak di level manajerial.</p>
<h3>Peran Manajer Operasional dan Pemilik</h3>
<p>Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memaparkan peran masing-masing tersangka. Yaser Leopold Talahatu, selaku Manajer Operasional, diduga berperan memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh tamu yang dilakukan melalui waiter atau server.</p>
<p>Sementara itu, Alex Kurniawan yang merupakan Direktur dan pemilik White Rabbit, diduga mengetahui sekaligus menyetujui aktivitas ilegal tersebut. Lebih lanjut, Alex disebut memberikan jaminan keamanan agar praktik peredaran narkoba bisa berjalan di klub malamnya.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan briefing yang dilaksanakan di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan,&#8221; tambah Eko dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (25/3/2026).</p>
<p>Kasus ini menunjukkan upaya penegak hukum untuk tidak hanya menindak pengedar dan pengguna, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau fasilitas bagi peredaran gelap narkotika.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/pemilik-dan-manajer-white-rabbit-ditangkap-terkait-peredaran-narkoba/">Pemilik dan Manajer White Rabbit Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyiraman Aktivis, 4 Prajurit BAIS TNI Masih Diperiksa</title>
		<link>https://www.pocconference.com/kasus-penyiraman-aktivis-4-prajurit-bais-tni-masih-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 22:46:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Andrie Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[BAIS]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPR]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[Puspom TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Timwas Intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/kasus-penyiraman-aktivis-4-prajurit-bais-tni-masih-diperiksa/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kapuspen TNI pastikan status hukum 4 prajurit BAIS yang diduga siram air keras aktivis KontraS belum ditetapkan. Proses penyidikan masih intensif....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/kasus-penyiraman-aktivis-4-prajurit-bais-tni-masih-diperiksa/">Kasus Penyiraman Aktivis, 4 Prajurit BAIS TNI Masih Diperiksa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa status hukum terhadap empat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum ditetapkan. Keempat personel tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.</p>
<h2>Proses Penyidikan Masih Berjalan</h2>
<p>&#8220;Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan,&#8221; jelas Aulia melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2026).</p>
<p>Keempat anggota TNI yang telah diamankan tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Aulia meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hingga seluruh proses penyidikan oleh Puspom TNI selesai dilaksanakan. Kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 ini masih dalam tahap pengungkapan fakta.</p>
<h2>Komisi I DPR Kerahkan Tim Pengawas Intelijen</h2>
<p>Menanggapi kasus ini, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa lembaganya memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang berwenang mendalami dugaan keterlibatan aparat intelijen. Pembentukan tim ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.</p>
<p>&#8220;Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,&#8221; tegas TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).</p>
<h3>Mekanisme Pengawasan Internal dan Eksternal</h3>
<p>Timwas Intelijen Komisi I DPR terdiri dari perwakilan setiap fraksi dan telah disumpah dalam Rapat Paripurna. Tim ini memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai perundang-undangan. Mekanisme pengawasan intelijen, sebagaimana diatur dalam UU, meliputi pengawasan internal oleh pimpinan lembaga dan pengawasan eksternal oleh komisi di DPR.</p>
<p>&#8220;Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,&#8221; pungkas Hasanuddin.</p>
<p>Dengan demikian, kasus ini tidak hanya ditangani secara internal militer oleh Puspom TNI, tetapi juga mendapatkan pengawasan eksternal dari lembaga perwakilan rakyat, mengingat implikasinya terhadap institusi intelijen negara.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/kasus-penyiraman-aktivis-4-prajurit-bais-tni-masih-diperiksa/">Kasus Penyiraman Aktivis, 4 Prajurit BAIS TNI Masih Diperiksa</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Diubah KPK</title>
		<link>https://www.pocconference.com/status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas-diubah-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 20:05:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas-diubah-kpk/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK mengubah status tahanan tersangka kasus kuota haji dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas-diubah-kpk/">Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Diubah KPK</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah perubahan status penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjalani tahanan rumah, kini akan kembali ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih milik KPK.</p>
<h2>Proses Pengalihan Status Penahanan</h2>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pengalihan jenis penahanan tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang sedang berjalan dalam penyidikan perkara.</p>
<h3>Pemeriksaan Kesehatan sebagai Tahap Awal</h3>
<p>Sebelum memasuki Rutan Merah Putih, Yaqut Cholil Qoumas terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan. Saat ini, proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Hasil dari tes kesehatan ini akan menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya.</p>
<h2>Dampak terhadap Proses Penyidikan</h2>
<p>KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini tidak akan mengganggu atau memperlambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Institusi ini memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan progresif sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Tujuan dari kelanjutan proses ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan secara menyeluruh, sebelum kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas-diubah-kpk/">Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Diubah KPK</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Dikecam, Desak Penegakan Hukum Tegas</title>
		<link>https://www.pocconference.com/serangan-air-keras-ke-aktivis-ham-dikecam-desak-penegakan-hukum-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 17:51:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan aktivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/serangan-air-keras-ke-aktivis-ham-dikecam-desak-penegakan-hukum-tegas/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua DPW PBB Jakarta kutuk keras penyiraman air keras ke aktivis KontraS, desak aparat usut tuntas dan berikan perlindungan maksimal....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/serangan-air-keras-ke-aktivis-ham-dikecam-desak-penegakan-hukum-tegas/">Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Dikecam, Desak Penegakan Hukum Tegas</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Jakarta, Abdul Bari Alkatiri, menyatakan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Peristiwa yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, ini dinilainya sebagai bentuk tindakan kekerasan serius yang mengancam keselamatan pembela hak asasi manusia dan mencederai prinsip negara hukum.</p>
<h2>Kecaman atas Tindakan Kekerasan</h2>
<p>&#8220;Peristiwa ini merupakan tindakan keji yang harus dikutuk keras. Negara tidak boleh kalah oleh aksi kekerasan yang diduga bertujuan membungkam suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia,&#8221; tegas Abdul Bari Alkatiri dalam keterangannya.</p>
<p>Dia menegaskan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan para pembela HAM memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU tersebut memberikan hak kepada setiap orang dan organisasi untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM.</p>
<h2>Landasan Hukum Perlindungan</h2>
<p>Perlindungan hukum bagi individu yang memperjuangkan hak publik semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 dalam UU tersebut secara khusus menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.</p>
<h3>Desakan untuk Pengusutan Tuntas</h3>
<p>Abdul Bari menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Dia menyoroti bahwa tindakan penyiraman air keras berpotensi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan, mengingat dampaknya dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian.</p>
<p>Dalam perspektif hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, yang mengancam hukuman berat mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup.</p>
<p>&#8220;Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera serta menjamin perlindungan terhadap para aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan,&#8221; tegasnya.</p>
<h2>Perlindungan bagi Pembela HAM</h2>
<p>Dia juga mendesak negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM yang rentan terhadap ancaman dan kekerasan akibat aktivitas advokasi mereka. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pejuang hak asasi manusia di Indonesia.</p>
<h3>Kronologi Kejadian</h3>
<p>Berdasarkan laporan, serangan terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum. Pasca kejadian, korban segera dibawa ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menunjukkan Andrie mengalami luka bakar seluas 24%.</p>
<p>Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menduga tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Dia menegaskan bahwa pejuang HAM seharusnya dilindungi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,&#8221; tegas Dimas. Dia mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengungkap pelaku beserta motif di balik serangan yang berpotensi mematikan tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/serangan-air-keras-ke-aktivis-ham-dikecam-desak-penegakan-hukum-tegas/">Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Dikecam, Desak Penegakan Hukum Tegas</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Cilacap Ditahan KPK, Diduga Minta THR Paksa ke Perangkat Daerah</title>
		<link>https://www.pocconference.com/bupati-cilacap-ditahan-kpk-diduga-minta-thr-paksa-ke-perangkat-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 22:22:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan wewenang]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pocconference.com/bupati-cilacap-ditahan-kpk-diduga-minta-thr-paksa-ke-perangkat-daerah/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK tetapkan Bupati Cilacap tersangka kasus pemerasan THR Lebaran. Diduga peras Rp 750 juta dari dinas dan puskesmas....</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/bupati-cilacap-ditahan-kpk-diduga-minta-thr-paksa-ke-perangkat-daerah/">Bupati Cilacap Ditahan KPK, Diduga Minta THR Paksa ke Perangkat Daerah</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan dana tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.</p>
<p>Menurut keterangan resmi KPK, tersangka yang akrab disapa AUL ini diduga memerintahkan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara paksa dari seluruh perangkat daerah di wilayah pemerintahannya.</p>
<h2>Modus Pengumpulan Dana Paksa</h2>
<p>Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah untuk kebutuhan pribadi dan pemberian THR kepada pihak eksternal, khususnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.</p>
<p>&#8220;Dana tersebut diklaim untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap,&#8221; jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.</p>
<h3>Target Setoran Capai Rp 750 Juta</h3>
<p>Untuk melaksanakan perintah tersebut, Sekda Sadmoko Danardono kemudian berkoordinasi dengan tiga asisten daerah, yaitu Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III). Mereka membahas dan menetapkan kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp 515 juta.</p>
<p>Namun, dalam pelaksanaannya, target pengumpulan yang ditetapkan justru melambung lebih tinggi. Ketiga asisten tersebut kemudian meminta setoran uang dari tiap perangkat daerah dengan target total mencapai Rp 750 juta.</p>
<h2>Perangkat Daerah Menjadi Sasaran</h2>
<p>Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Awalnya, setiap satuan kerja (Satker) ditargetkan untuk menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.</p>
<p>Pada realisasinya, besaran setoran yang diterima ternyata sangat beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Besaran ini diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II.</p>
<p>&#8220;Jika suatu perangkat daerah tidak dapat memenuhi target yang ditentukan, mereka diwajibkan melapor kepada Asisten II untuk dilakukan peninjauan ulang dan penurunan target berdasarkan kesepakatan,&#8221; pungkas Asep Guntur merinci mekanisme pemerasan yang terstruktur tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://www.pocconference.com/bupati-cilacap-ditahan-kpk-diduga-minta-thr-paksa-ke-perangkat-daerah/">Bupati Cilacap Ditahan KPK, Diduga Minta THR Paksa ke Perangkat Daerah</a> appeared first on <a href="https://www.pocconference.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
